Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller, Bagaimana Mekanisme Memperolehnya

KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller,mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller,mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.

Sah! – KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller,mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.

Kode KBLI 16293 untuk Aktifitas Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang dikeluarkan oleh BPS agar membantu pelaku usaha dalam memilih bidang usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller sehingga tidak tertukar dengan kategori bisnis lain.

Pengusaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller mesti memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 16293 sebelum melaksanakan Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller adalah hal yang wajib disebabkan sekarang pemerintah telah mewajibkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang diperlukan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller mesti dipahami pelaku usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller disebabkan alasan berikut.

  • Membantu pemilik bisnis untuk memilih bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller Mencakup Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu..

Apakah KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller Bisa Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller.

  • Jangan mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller

Kalau salah dalam memilih KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller bisa menimbulkan konsekuensi merugikan untuk usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak dapat dilaksanakan secara resmi karena izinnya tidak seirama dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Potensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian disebabkan izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller

Pada saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta diperoleh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan adalah kegiatan Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang tepat untuk menjalankan kegiatan usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller karena tidak seluruh kawasan dapat dipakai untuk menjalankan usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller.

Seperti itulah artikel berkaitan kode KBLI 16293 Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller, diharapkan dapat mempermudah pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller.

Jika memerlukan jasa pengurusan izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via website Sah!