Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu, Seperti Apa Cara Memperolehnya

Kode KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu,mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya
Kode KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu,mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya

Sah! – Kode KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu,mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya

Kode KBLI 16292 Digunakan untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengkategorian yang dirilis oleh BPS agar pedoman pelaku bisnis ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu supaya tidak keliru dengan bidang KBLI lain.

Pelaku usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin tambahan.

Penentuan KBLI 16292 saat melaksanakan Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu menjadi wajib sebab saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Semua kegiatan usaha yang dijalankan, surat perizinan yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah ada

Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu

KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu wajib diketahui pemilik bisnis Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu karena alasan berikut.

  • Mempermudah wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu Mencakup Apa Saja?

Bidang usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya..

Dapatkah Kode KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Dilarang menggabungkan KBLI Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Resiko Keliru Pilih KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu

Jika keliru dalam memilih KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu dapat berdampak negatif bagi bisnis yang hendakberoperasi.

  • Bisnis tidak bisa berjalan secara legal disebabkan izinnya tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu

Sebelum memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu, ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta didapatkan melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu dikarenakan tidak seluruh kawasan boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu.

Walaupun memilih KBLI 16292 Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu diperlukan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah memilih kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta memiliki perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Industri Barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version