Sah! – KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Penggergajian Kayu, mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya.
Kode KBLI 16101 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk memudahkan pebisnis ketika menentukan bidang usaha Industri Penggergajian Kayu agar tidak tertukar dengan bidang bisnis lainnya.
Pebisnis Industri Penggergajian Kayu wajib menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin yang lain.
Penentuan KBLI 16101 saat melaksanakan Industri Penggergajian Kayu adalah hal yang wajib disebabkan sekarang pemerintah telah menetapkan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Semua kegiatan bisnis yang dijalankan, surat perizinan yang dibutuhkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Penggergajian Kayu bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu
KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu harus diketahui pebisnis Industri Penggergajian Kayu karena faktor berikut.
- Mempermudah pelaku usaha untuk memutuskan bidang usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Penggergajian Kayu, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Industri Penggergajian Kayu ke KPP.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu Termasuk Apa Saja?
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta dan bahan baku untuk pembuatan lantai kayu..
Apakah Kode KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu Bisa Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu.
- Tidak menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Tidak mencampur KBLI Industri Penggergajian Kayu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu
Kesalahan dalam memilih KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu dapat berakibat negatif bagi usaha yang akan.
- Usaha tidak dapat dilaksanakan secara resmi karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko menerima teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih Kode KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu
Saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 16101 Industri Penggergajian Kayu, ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta unduh di URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Industri Penggergajian Kayu yang pada Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta dan bahan baku untuk pembuatan lantai kayu..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Memilih kode KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Industri Penggergajian Kayu yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Penggergajian Kayu dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Penggergajian Kayu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Penggergajian Kayu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang sesuai untuk melaksanakan operasional usaha Industri Penggergajian Kayu dikarenakan tidak semua lokasi bisa digunakan untuk menjalankan usaha Industri Penggergajian Kayu.
Itulah artikel tentang kode KBLI 16101 Industri Penggergajian Kayu, diharapkan dapat membantu pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Industri Penggergajian Kayu.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Penggergajian Kayu bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah.co.id