Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu, Seperti Apa Prosedur Mengurusnya

Kode KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu,mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit
Kode KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu,mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit

Sah! – Kode KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu,mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit

Kode KBLI 15113 Dipakai untuk Usaha Apa?

KBLI ialah kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS untuk memudahkan pelaku usaha ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu sehingga tidak salah pilih dengan kategori usaha lain.

Pelaku bisnis Industri Pencelupan Kulit Bulu musti memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih lanjut.

Dalam memilih KBLI 15113 saat melaksanakan Industri Pencelupan Kulit Bulu menjadi harus dipenuhi sebab sekarang pemerintah telah menerbitkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang diperlukan ditentukan pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu bisa diketahui melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu wajib dipahami pengusaha Industri Pencelupan Kulit Bulu karena alasan berikut.

  • Menjadi acuan wirausaha untuk menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu ke KPP.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu Mencakup Apa Saja?

Bidang usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit..

Apakah KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI yang bisa digabung bersama kode KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Tidak menggabungkan kode KBLI Industri Pencelupan Kulit Bulu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Salah Pilih KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu

Apabila salah dalam memilih KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu bisa menimbulkan akibat kurang baik untuk usaha yang beroperasi.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara resmi karena perizinan tidak sejalan dengan aktivitas komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu

Saat memutuskan menggunakan KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan di download pada link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Industri Pencelupan Kulit Bulu dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan kegiatan usaha.
  • Pilihlah KBLI sesuai besarnya omset usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu disebabkan tidak semua daerah boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu.

Demikian ulasan berkaitan KBLI 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu, semoga dapat mempermudah pelaku usaha saat membuat izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version