Sah! – Kode KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Penyamakan Kulit, mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya
KBLI 15112 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS yang bertujuan untuk pedoman pelaku bisnis pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Penyamakan Kulit agar tidak salah menentukan dengan bidang bisnis yang lain.
Wirausaha Industri Penyamakan Kulit diwajibkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan yang lain.
Dalam menetapkan KBLI 15112 saat menjalankan Industri Penyamakan Kulit adalah hal yang harus diperhatikan karena sekarang pemerintah sudah membuat izin berusaha berdasarkan risiko.
Masing-masing kegiatan bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diperlukan didasarkan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Penyamakan Kulit dapat dipilih melalui kode KBLI yang sudah ada
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit wajib diketahui pengusaha Industri Penyamakan Kulit karena hal berikut.
- Menjadi syarat wirausaha guna memilih bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
- Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Penyamakan Kulit, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Industri Penyamakan Kulit ke DJP.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Menentukan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit Termasuk Apa Saja?
Bidang usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya..
Dapatkah Kode KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit.
- Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Hindari menggabungkan kode KBLI Industri Penyamakan Kulit dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit
Kalau keliru dalam memilih KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit bisa berdampak merugikan bagi usaha yang dijalankan.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara sah disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit
Sebelum memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 15112 Industri Penyamakan Kulit, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan unduh melalui link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang berjalan adalah aktivitas Industri Penyamakan Kulit dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan jenis usaha.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Industri Penyamakan Kulit yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Penyamakan Kulit kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Penyamakan Kulit yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Penyamakan Kulit skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang sesuai untuk melakukan kegiatan usaha Industri Penyamakan Kulit disebabkan tidak seluruh tempat bisa ditempati untuk menjalankan usaha Industri Penyamakan Kulit.
Demikianlah pembahasan berkaitan kode KBLI 15112 Industri Penyamakan Kulit, semoga dapat jadi acuan pelaku bisnis saat mendaftarkan izin usaha Industri Penyamakan Kulit.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Industri Penyamakan Kulit bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah!