Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu, Termasuk Apa Saja?

KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penggalian Kerikil/Sirtu, mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil.
KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penggalian Kerikil/Sirtu, mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil.

Sah! – KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penggalian Kerikil/Sirtu, mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil.

KBLI 08103 untuk Aktifitas Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode sistem yang disusun oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan pengusaha pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Penggalian Kerikil/Sirtu supaya tidak tertukar dengan kategori bisnis lain.

Pelaku bisnis Penggalian Kerikil/Sirtu musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lainnya.

Dalam menetapkan KBLI 08103 ketika melaksanakan Penggalian Kerikil/Sirtu menjadi wajib karena saat ini pemerintah sudah mengharuskan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas izin yang diperlukan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Penggalian Kerikil/Sirtu dapat ditentukan melalui kode KBLI yang telah tersedia

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu

Kode KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu mesti dipahami wirausaha Penggalian Kerikil/Sirtu karena alasan berikut.

  • Mempermudah wirausaha guna memilih jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penggalian Kerikil/Sirtu, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Penggalian Kerikil/Sirtu ke KPP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu Mencakup Apa Saja?

Aktivitas usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil..

Dapatkah KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria KBLI yang dapat dicampur dengan KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu.

  • Hindari menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Tidak mencampur KBLI Penggalian Kerikil/Sirtu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu

Kesalahan dalam memilih KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu dapat menimbulkan efek negatif bagi bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara sah karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta diunduh lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan adalah aktivitas Penggalian Kerikil/Sirtu yang dalam Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Penggalian Kerikil/Sirtu yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Penggalian Kerikil/Sirtu dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penggalian Kerikil/Sirtu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penggalian Kerikil/Sirtu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk melaksanakan kegiatan usaha Penggalian Kerikil/Sirtu dikarenakan tidak semua tempat dapat ditempati untuk menjalankan usaha Penggalian Kerikil/Sirtu.

Itulah penyampaian terkait kode KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu, diharapkan bisa membantu pelaku usaha saat mendaftarkan izin usaha Penggalian Kerikil/Sirtu.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Penggalian Kerikil/Sirtu dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version