Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam,mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan.
Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam,mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan.

Sah! – Kode KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Usaha Pemungutan Kayu,mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu.

KBLI 02202 Dipakai untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode sistem yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik untuk membantu pengusaha saat menentukan bidang usaha Usaha Pemungutan Kayu sehingga tidak salah menentukan dengan jenis KBLI lainnya.

Pelaku bisnis Usaha Pemungutan Kayu disyaratkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 02202 dalam melaksanakan Usaha Pemungutan Kayu menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah mengharuskan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas izin yang diwajibkan didasarkan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Usaha Pemungutan Kayu dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu wajib diketahui pebisnis Usaha Pemungutan Kayu disebabkan alasan berikut.

  • Memudahkan pengusaha untuk memutuskan bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Usaha Pemungutan Kayu, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Usaha Pemungutan Kayu ke Dirjen Pajak.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar..

Bisakah Kode KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Berikut persyaratan kode KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu.

  • Jangan mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Usaha Pemungutan Kayu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Pilih Kode KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu

Kesalahan dalam memilih KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu dapat berakibat merugikan bagi bisnis yang berjalan.

  • Bisnis tidak bisa dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak sesuai dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Memiliki potensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari kementerian disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan diperoleh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang berjalan merupakan kegiatan Usaha Pemungutan Kayu yang pada Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Tentukan kode KBLI sesuai skala usaha Usaha Pemungutan Kayu yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Usaha Pemungutan Kayu kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Usaha Pemungutan Kayu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Usaha Pemungutan Kayu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Usaha Pemungutan Kayu dikarenakan tidak semua daerah boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Usaha Pemungutan Kayu.

Seperti itulah artikel terkait KBLI 02202 Usaha Pemungutan Kayu, diharapkan bisa jadi acuan pebisnis ketika membuat izin usaha Usaha Pemungutan Kayu.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Usaha Pemungutan Kayu dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version