Sah! – KBLI 02201 Pemanenan Kayu biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanenan Kayu,mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon
Kode KBLI 02201 untuk Menjalankan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengklasifikasian yang disusun oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk mempermudah wirausaha ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Pemanenan Kayu supaya tidak salah menentukan dengan kategori KBLI yang lain.
Wirausaha Pemanenan Kayu harus menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lainnya.
Dalam memutuskan KBLI 02201 untuk melaksanakan Pemanenan Kayu menjadi harus diperhatikan disebabkan sekarang pemerintah telah mengembangkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang diwajibkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pemanenan Kayu bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah disediakan
Apa Alasan Menentukan KBLI 02201 Pemanenan Kayu
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 02201 Pemanenan Kayu mesti dipahami wirausaha Pemanenan Kayu karena faktor dibawah ini.
- Menjadi acuan wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemanenan Kayu, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Pemanenan Kayu ke DJP.
- Menentukan resiko usaha
- Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 02201 Pemanenan Kayu Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon..
Dapatkah KBLI 02201 Pemanenan Kayu Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu dengan KBLI 02201 Pemanenan Kayu.
- Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Tidak mencampur KBLI Pemanenan Kayu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Resiko Salah Memilih Kode KBLI 02201 Pemanenan Kayu
Kalau salah dalam memilih KBLI 02201 Pemanenan Kayu bisa berakibat kurang baik bagi bisnis yang akan.
- Usaha tidak bisa terlaksana secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih Kode KBLI 02201 Pemanenan Kayu
Di saat memilih untuk menggunakan KBLI 02201 Pemanenan Kayu, ada beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dijalankan adalah kegiatan Pemanenan Kayu dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah jenis usaha.
- Memilih kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Pemanenan Kayu yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pemanenan Kayu dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemanenan Kayu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pemanenan Kayu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan tempat yang ditetapkan untuk melakukan aktivitas usaha Pemanenan Kayu dikarenakan tidak seluruh wilayah boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Pemanenan Kayu.
Meski menentukan kode KBLI 02201 Pemanenan Kayu dibutuhkan berbagai pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah mempunyai KBLI yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Pemanenan Kayu dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah.co.id