Sah! – KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam,mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam hutan alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non hayati (tanah, iklim, dan tofografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya.
KBLI 02122 untuk Menjalankan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk pedoman wirausaha dalam memilih bidang usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam agar tidak tertukar dengan bidang bisnis lainnya.
Wirausaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan lebih jauh.
Penentuan KBLI 02122 untuk melaksanakan Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam menjadi wajib sebab saat ini pemerintah telah mengesahkan izin berusaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang diperlukan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pentingnya Memilih KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam harus diketahui pengusaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam disebabkan poin berikut.
- Mempermudah pengusaha guna memilih jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam ke KPP.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Menentukan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam hutan alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non hayati (tanah, iklim, dan tofografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya..
Bisakah Kode KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam.
- Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam
Jika keliru dalam memilih KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam bisa menimbulkan efek negatif untuk bisnis yang hendakdijalankan.
- Bisnis tidak bisa beroperasi secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Berpotensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian disebabkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan Kode KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam
Sebelum memutuskan memakai kode KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan unduh di link www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dijalankan adalah kegiatan Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam hutan alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non hayati (tanah, iklim, dan tofografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah kegiatan usaha.
- Memilih KBLI berpedoman pada skala usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang tepat untuk melakukan aktivitas usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam karena tidak seluruh wilayah bisa digunakan untuk menjalankan usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam.
Meski memilih kode KBLI 02122 Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam diperlukan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah.co.id