Sah! – KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat,mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya
KBLI 02113 untuk Aktifitas Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar pedoman pengusaha ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat sehingga tidak tertukar dengan kategori bisnis lain.
Wirausaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat wajib menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.
Dalam menetapkan KBLI 02113 sebelum melaksanakan Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat merupakan hal wajib karena sekarang pemerintah sudah mempublikasikan izin usaha berbasiskan risiko.
Semua kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen perizinan yang diperlukan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat dapat ditentukan melalui kode KBLI yang telah disediakan
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat
Kode KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat penting untuk diketahui pengusaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat disebabkan hal berikut.
- Membantu pelaku usaha untuk menentukan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat ke kantor pajak.
- Mempengaruhi resiko bisnis
- Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya..
Apakah Kode KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat Dapat Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Hindari mencampur KBLI Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Resiko Salah Pilih Kode KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat
Kesalahan dalam memilih KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat bisa berefek negatif bagi usaha yang sudah.
- Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara legal disebabkan izinnya tidak seirama dengan aktivitas komersial usaha.
- perizinan usaha tidak bisa keluar karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari dinas disebabkan izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat
Di saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat, ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek dan di download di laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dijalankan adalah aktivitas Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan bidang usaha.
- Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan aktivitas usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat karena tidak seluruh wilayah bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat.
Walaupun menentukan kode KBLI 02113 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat diperlukan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun setelah memiliki KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Rakyat dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses portal Sah!