Sah! – Kode KBLI 01725 Penangkaran Insekta dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkaran Insekta,mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya
KBLI 01725 Digunakan untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar pedoman wirausaha dalam memilih bidang usaha Penangkaran Insekta agar tidak keliru dengan jenis KBLI lainnya.
Pengusaha Penangkaran Insekta disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lainnya.
Dalam memutuskan KBLI 01725 ketika melaksanakan Penangkaran Insekta adalah hal yang harus dipenuhi disebabkan saat ini pemerintah telah mewajibkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, surat perizinan yang disyaratkan bergantung pada jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Penangkaran Insekta bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang telah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 01725 Penangkaran Insekta
Kode KBLI 01725 Penangkaran Insekta wajib dipahami pemilik bisnis Penangkaran Insekta disebabkan faktor dibawah ini.
- Membantu wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkaran Insekta, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Penangkaran Insekta ke DJP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Mempengaruhi kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 01725 Penangkaran Insekta Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya..
Apa KBLI 01725 Penangkaran Insekta Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 01725 Penangkaran Insekta.
- Tidak mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI Penangkaran Insekta dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 01725 Penangkaran Insekta
Kesalahan dalam memilih KBLI 01725 Penangkaran Insekta dapat berdampak merugikan bagi usaha yang sudah.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara legal karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pelaku bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan Kode KBLI 01725 Penangkaran Insekta
Ketika memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01725 Penangkaran Insekta, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta unduh lewat link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Penangkaran Insekta dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Penangkaran Insekta yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Penangkaran Insekta kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkaran Insekta yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penangkaran Insekta skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Penangkaran Insekta disebabkan tidak seluruh wilayah bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Penangkaran Insekta.
Demikian pembahasan berkaitan kode KBLI 01725 Penangkaran Insekta, semoga bisa memudahkan pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Penangkaran Insekta.
Jika membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Penangkaran Insekta dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via aplikasi Sah.co.id