Sah! – Kode KBLI 01724 Penangkaran Burung dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkaran Burung,mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.
Kode KBLI 01724 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang dikembangkan oleh BPS yang berfungsi untuk memudahkan wirausaha pada saat memilih bidang usaha Penangkaran Burung sehingga tidak tertukar dengan jenis KBLI yang lain.
Pengusaha Penangkaran Burung wajib menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.
Penentuan KBLI 01724 untuk menjalankan Penangkaran Burung merupakan hal wajib karena sekarang pemerintah sudah mengembangkan izin usaha berdasarkan risiko.
Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan, surat izin yang disyaratkan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Penangkaran Burung bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia
Apa Alasan Memilih KBLI 01724 Penangkaran Burung
KBLI 01724 Penangkaran Burung penting untuk diketahui pengusaha Penangkaran Burung karena hal dibawah ini.
- Membantu pebisnis untuk menetapkan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkaran Burung, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menjadi acuan banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Penangkaran Burung ke kantor pajak.
- Menentukan risiko bisnis
- Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 01724 Penangkaran Burung Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.
Dapatkah KBLI 01724 Penangkaran Burung Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan kode KBLI yang bisa digabung bersama kode KBLI 01724 Penangkaran Burung.
- Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Hindari menggabungkan KBLI Penangkaran Burung dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Salah Pilih KBLI 01724 Penangkaran Burung
Kalau salah dalam memilih KBLI 01724 Penangkaran Burung bisa berefek negatif bagi bisnis yang hendakdijalankan.
- Usaha tidak bisa beroperasi secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan KBLI 01724 Penangkaran Burung
Ketika memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01724 Penangkaran Burung, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan didapatkan di link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Penangkaran Burung dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan menambah bidang usaha.
- Pilihlah kode KBLI menyesuaikan skala usaha Penangkaran Burung yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Penangkaran Burung kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkaran Burung yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penangkaran Burung skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Penangkaran Burung dikarenakan tidak semua daerah boleh dipakai untuk menjalankan usaha Penangkaran Burung.
Itulah penyampaian tentang KBLI 01724 Penangkaran Burung, diharapkan bisa memudahkan pelaku bisnis saat mendaftarkan izin usaha Penangkaran Burung.
Jika membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Penangkaran Burung bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via website Sah!