Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya, Termasuk Apa Saja?

KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya,mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian.
KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya,mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian.

Sah! – KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya,mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian.

KBLI 01719 Dipakai untuk Apa?

KBLI merupakan kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pemilik usaha ketika memilih bidang usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya sehingga tidak keliru dengan bidang bisnis lainnya.

Wirausaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lebih lanjut.

Dalam menetapkan KBLI 01719 ketika menjalankan Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya merupakan hal penting sebab saat ini pemerintah sudah mengeluarkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang diperlukan bergantung oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya wajib diketahui pengusaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya karena poin berikut.

  • Memudahkan wirausaha guna menetapkan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715..

Bisakah KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya Jadi Satu dengan KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya.

  • Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Jika keliru dalam memilih KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya bisa menimbulkan akibat tidak baik untuk bisnis yang terlaksana.

  • Bisnis tidak bisa dijalankan secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa keluar karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari pemerintah dikarenakan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih Kode KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya disebabkan tidak seluruh wilayah boleh digunakan untuk menjalankan usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya.

Demikian pembahasan tentang KBLI 01719 Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya, semoga bisa memudahkan pebisnis saat mengurus izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version