Sah!- Sebentar lagi perayaan pemilihan umum akan berlangsung di tahun 2024, tepatnya di tanggal 14 Februari. Seperti tren pada umumnya, apakah ini menjadi tren berpolitik?. Puluhan Advokat beramai – ramai memberikan dukungan untuk beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Di tahun 2024, akan ada 200 juta pemilih yang ada di dalam negeri dan 1, 75 juta yang berada di luar negeri akan mendatangi tempat pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024 dalam rangka menjatuhkan kesempatan berupa pilihan masing – masing terhadap calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Tidak hanya itu, dalam praktik politik di tahun 2024, juga akan diadakan pemilihan umum lembaga legislatif bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024.
Komponen masyarakat berbondong – bondong untuk mengikuti demokrasi politik di tahun 2024. Banyak kalangan, baik muda maupun tua bergabung untuk memberikan dukungan praktik politik ini.
Masyarakat Indonesia dengan berbagai macam profesi pun bergabung untuk meramaikan pemilihan umum 2024 dengan memberikan dukungan pula pada beberapa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Salah satu hal yang membuat menarik dalam acara besar praktik pemilihan umum di tahun 2024 ini adalah antusias puluhan advokat yang bergabung meramaikan suasana politik 2024.
Dalam rangka menjaga terselenggaranya pemilu 2024, upaya penjagaan terhadap pemilu 2024 sendiri dilakukan untuk membangun acara yang jujur, adil, dan tanpa praktik kecurangan. Pada Selasa, 21 November 2023 di Jakarta telah dideklarasikan gerakan “Jaga Pemilu #Jujur Adil”, yang mana dilakukan oleh 79 tokoh yang berasal dari beragam profesi dan latar belakang.
Ramaikan Pemilu 2024, Advokat Indonesia Bergabung
Sejak tahun 2023, banyak advokat yang bergabung untuk ramaikan pemilu 2024 ini. Advokat – advokat terkenal pun banyak pula yang meramaikan pesta politik tahun ini.
Telah banyak sekitar puluhan advokat meramaikan pesta pemilu 2024 yang telah tergabung pula dalam organisasi advokat indonesia bersatu dalam rangka mendeklarasikan pemilu damai, adil, dan tanpa kecurangan.
Juniver Girsang selaku Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia menyebutkan bahwa setiap organisasi advokat telah menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman sehingga wajib menerapkan sekaligus tetap menegakkan prinsip untuk ketidakberpihakan.
Organisasi advokat harus memberikan upaya dan kontribusi dalam hal ini tercapainya pemilihan umum 2024 tanpa adanya kecurangan hingga kekerasan.
Para Advokat dapat memberikan kontribusinya guna mewujudkan pemilihan umum yang demokratis tanpa melibatkan aksi kecurangan hingga kekerasan, sebab organisasi advokat dapat mendukung secara penuh untuk warga negara dalam memulai proses pemilu yang jujur dan adil,
Hal yang menjadi daya tarik adalah dalam deklarasi Advokat Indonesia Bersatu, sebab banyak dari anggota advokat telah memberikan hasil yang maksimal dengan menjadi seorang politisi dengan tidak membawa kepentingan profesi dalam aktivitas berpolitik.
Apabila ada advokat memiliki keterpurukan dalam menjalankan profesinya, maka tidak akan ada yang akan tersisa dalam negara tersebut. Maka dari itu, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia menghimbau bagi seluruh advokat untuk menjaga hasrat diri untuk tidak membawa kepentingan profesi untuk pengerahan massa di dalam memberikan kontribusinya pada kegiatan pemilihan umum 2024.
Tambahan dari Luhut MP Pangaribuan selaku Ketua DPN Peradi yang menyebutkan bahwa setiap advokat telah menyampaikan deklarasi terkait pemilihan umum yang damai, adil, tanpa kecurangan sebab itu adalah tujuan terhadap kepedulian hukum positif di Indonesia termasuk di masa pelaksanaan kampanye bertajuk pemilihan umum 2024.
Kemudian, Luhut juga menambahkan bahwa organisasi advokat itu sebenarnya bukan suatu organisasi massa pada umumnya sehingga bukan termasuk bagian dari organisasi yang mengarah ke politik. Hal yang sebenarnya adalah organisasi advokat merupakan organisasi terkait profesi. tetapi advokat adalah organisasi profesi.
.
Setelah adanya penetapan terkait Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pasca penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden oleh KPU sekaligus pemilihan serentak anggota lembaga legislatif di tahun 2024 yang akan dilangsungkan pada bulan Februari 2024. Maka dari itu, DPN Peradi penting untuk menegaskan suatu aturan yang harus diindahkan oleh keseluruhan anggota Advokat Peradi.
Bahwasanya, setiap advokat yang ada di Indonesia harus memiliki etika profesi, yang mana telah diatu dalam Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:
“Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.”
Advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum merupakan bagian dari wujud kekuasaan kehakiman, yang mana telah jelas termuat dalam Pasal 24 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 “(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
Hal demikian juga sejalan dengan muatan materi dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni “(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.”
Dalam Pasal a quo telah diberikan penjelasan bahwa “Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan”.
Kemudian, dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Advokat menyebutkan bahwa Advokat merupakan aparat penegak hukum sehingga setara dengan profesi penegak hukum lainnya.
Profesi advokat telah memperoleh gelar yaitu officium nobile sehingga harus menjadi anggota advokat yang memiliki kontribusi sebagai independent auxiliary state organ, yang mana seharusnya memiliki kesetaraan dengan penegak hukum lainnya yang memiliki independensi dalam aksi pemilihan umum 2024.
Oleh karena itu, organisasi advokat harus memiliki sifat dan sikap netral dalam pemilihan umum tahun 2024 ini. Hal demikian sesuai dengan Kode Etik Advokat sekaligus Undang – Undang Advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum, yang mana telah menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman. .
Anda suka membaca artikel di atas dan mau lebih banyak baca artikel menarik dan yang pastinya gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda.
Anda sedang memulai menjadi pebisnis pemula? Masih bingung terkait tahapan dan prosedur memulai bisnis usaha? Yuk konsultasi gratis di SAH.
Yuk bisa kunjungi laman sah.co.id. SAH juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan pendaftaran sekaligus pencatatan hak kekayaan intelektual. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source:
3 Advokat Senior Turut Bergabung dalam Gerakan ‘JagaPemilu #Jujur Adil’
Pernyataan Dpn Peradi: Advokat Sebagai Penegak Hukum Harus Independen Dalam Pemilu 2024
Puluhan Advokat Dukung Pemilu 2024 Berlangsung Adil dan Tanpa Kecurangan
https://peradi.org/post/puluhan-advokat-dukung-pemilu-2024-berlangsung-adil-dan-tanpa-kecurangan7247
Organisasi Advokat Dukung Pemilu Tanpa Kecurangan
https://www.rri.co.id/pemilu/459578/organisasi-advokat-dukung-pemilu-adil-tanpa-kecurangan