Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Jenis-Jenis Perjanjian dan Batalnya Suatu Perjanjian Di indonesia

a woman shaking hands with another woman at a table

Sah! – Apa saja jenis-jenis perjanjian? Lalu apa dasar hukum perjanjian diatur di mana? Lalu, Bila ada pihak yang membuat suatu kesepakatan maka bagaimana para pihak itu dapat membatalkan nya (Voidable/Vernietigbaar).  

Disertai dengan perjanjian yang memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Perdata. Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu.

A. Syarat Sah

Syarat sah perjanjian adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian dapat diterima secara hukum dan sah. Berikut adalah syarat-syarat sah perjanjian yang terdiri dari empat syarat.

Perjanjian jika ditelusuri lebih dalam khusus nya pada  KUH Perdata Pasal 1320. Yaitu  agar kesepakatan itu menjadi sah maka harus memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan Para Pihak

Syarat perjanjian suatu dapat dikatakan sah karena adanya kesepakatan para pihak. Para pihak memiliki persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian.

Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.

Hal ini juga telah ditegaskan kembali dalam Pasal 1321 KUH Perdata: yaitu tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

  1. Kecakapan Para Pihak

Kecakapan tidaknya seseorang dapat diketahui dengan adanya kecakapan atau memiliki kedudukan dalam hukum itu sendiri.

Sebagaimana berdasarkan diatur dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu:

Yang dimaksud dengan yang tidak cakap untuk membuat kesepakatan antara pihak yakni;

  1. anak yang belum dewasa;
  2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. perempuan yang sudah dalam ikatan perkawinan dalam hal tertentu berdasarkan undang-undang dan kepada orang secara umumnya yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Tetapi pada perkembangannya istri bisa melakukan perbuatan hukum semestinya yang diatur pada SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan.

  1. Suatu Hal Tertentu

Apa itu suatu hal tertentu dalam syarat kesepakatan antara pihak-pihak yang bersepakat.

Pada perjanjian yang dibuat tersebut nyatanya sah tidaknya objek perjanjian itu berdasarkan atas prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata.

Ringkasnya prestasi ialah yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.

  1. Sebab yang Halal

Apa itu yang disebut sebagai Sebab yang halal pada KUH Perdata tidak dijelaskan lebih dalam mengenai sebab yang halal. tetapi aturan suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

Dalam perjanjian, sebab yang halal harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum, seperti tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan.

B. Macam-Macam Perjanjian

Perjanjian bisa dilihat dengan dua cara atau kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non-obligatoir. Perjanjian obligatoir ialah kesepakatan yang diwajibkan kepada seseorang untuk nyerahkan atau membayar suatu. Lebih dalam lagi, terdapat 4 jenis perjanjian obligatoir:

Berikut apa-apa saja yang diatur berdasarkan pada KUH Perdata Pasal 1337 yaitu;

1. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik

Kesepakatan/Perjanjian secara sepihak ialah Kesepakatan berakibat prestasi kepada satu pihak. tetapi kesepakatan timbal balik ialah kesepakatan membebani para pihak dengan prestasi yang sama dengan sama dan adil. 

2. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban

Perjanjian cuma-cuma ialah kesepakatan antara pihak satu yang memberikan keuntungan pada pihak lain tanpa menerima manfaat bagi dirinya.

Sementara itu kesepakatan/perjanjian atas beban ialah kesepakatan yang wajib bagi masing-masing pihak untuk memberi prestasi. 

3. Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil

Perjanjian konsensuil, itu ialah kesepakatan mengikat sejak awal terjadinya kata sepakat antara dua belah pihak.

Dan Juga perjanjian riil ialah kesepakatan yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan objek perjanjian atau bendanya.

Perjanjian formil disini itu ialah perjanjian yang mengikat secara formalitas tertentu, dimana hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran

Perjanjian bernama ialah perjanjian secara khusus diatur pada undang-undang. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang.

Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih perjanjian bernama.

Sedangkan perjanjian non-obligatoir merupakan perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Macam-macam perjanjian non-obligatoir ini terbagi atas:

  1. Zakelijk overeenkomst:
    yaitu perjanjian yang menetapkan dipindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
  1. Bevifs overeenkomst:
    yaitu perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
  1. Liberatoir overeenkomst:
    yaitu perjanjian ketika seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
  1. Vaststelling overenkomst:
    yaitu perjanjian untuk mengakhiri perselisihan yang ada di muka pengadilan.

 

C. Batal Nya Suatu Perjanjian Atau (VOIDABLE/VERNIETIGBAAR)

Batal suatu perjanjian atau Voidable ialah bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan jika perjanjian tersebut tidak memenuhi unsure subjektif untuk sahnya perjanjian.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHperdata yaitu:  Kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak untuk melakukan suatu perbuatan hukum.

Maka itu Perjanjian dapat dibatalkan jika :

  1. Akibat cacat kehendak Pihak-Pihak yang membuatnya

Syarat Sah  Perjanjian ialah adanya kesepakatan di antara para pihak yang membuat kesepakatan.

Kesepakatan merupakan unsur Subyektif dalam KUHPerdata tidak menjelaskan kesepakatan itu namun sebaliknya jika kesepakatan itu tidak ada maka kata kesepakatan dari pihak yang membuat Perjanjian tersebut menjadi cacat.

Mengakibatkan batalnya suatu Perjanjian. Akibat hukum dari perjanjian yang dibuat karena adanya cacat kehendak pihak yang membuatnya tidak ada kata sepakat sehingga dapat dibatalkan.

Agar terjadi batal akibat adanya cacat kehendak pada suatu kesepakatan dengan adanya Gugatan disebabkan tanpa adanya gugatan, cacat kehendak tidak batal demi hukum.

 

  1. Dibuat oleh orang yang tidak cakap melakukan hukum

Pada dasarnya tiap-tiap orang sepanjang ditentukan Undang-undang dianggap cakap atau mampu bertindak secara legal.

Dalam Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan “setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan terkecuali ia oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap.”

Orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap dilarang melakukan tindakan hukum termasuk membuat perjanjian, orang yang dikatakan tidak cakap melakukan tindakan hukum adalah orang yang belum dewasa.

Maka mereka yang ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan pada Pasal 1330 KUHPerdata “tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.”

Akibat hukum terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum batal demi hukum, 

Pasal 1446 ayat (1) menyebutkan “ semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah pengampuan adalah batal demi hukum.

konsekuensi dari dari perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa adalah dapat dimintakan pembatalan yaitu dengan menuntut pembatalan tersebut.

Jika ada para pihak yang membuat suatu kontrak, di mana salah satu para pihak membatalkan perjanjian itu secara sepihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Dalam hukum Indonesia, perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuatnya jika terdapat suatu sebab yang diatur oleh hukum, seperti ketidakjelasan isi perjanjian, cacat formal, penipuan, atau ketidakabsahan lain. 

Dalam hal ini, perjanjian yang dibatalkan secara sepihak dapat berupa perjanjian yang tidak memenuhi syarat keabsahan hukum, seperti perjanjian yang dibuat dengan cara penipuan atau ketidakjujuran.

Perjanjian seperti ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dan dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuatnya.

Namun, jika perjanjian dibatalkan secara sepihak karena alasan lain, seperti ketidakjelasan isi perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuatnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Putusan batal demi hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan juga tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dieksekusi.

Dalam hukum Indonesia, perjanjian yang dibatalkan secara sepihak mempunyai implikasi hukum yang signifikan. Perjanjian yang dibatalkan secara sepihak tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dan tidak dapat dieksekusi.

Oleh karena itu, perjanjian seperti ini harus dibatalkan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menghindari konflik dan ketidakpastian hukum.

Seperti itulah penyampaian artikel Jenis-Jenis Perjanjian dan Batalnya Suatu Perjanjian Di indonesia, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Resources:

Peraturan Perundang-Undangan;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgelijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-undang;

 

Buku

Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 171

Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 171

 

Internet

https://www.gramedia.com/literasi/hukum-perjanjian/

Accessed 26 Mei 2024.

 

https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/definisi-dan-syarat-sah-perjanjian

Accessed 26 Mei 2024.

 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-syarat-sah-perjanjian-dan-akibatnya-jika-tak-dipenuhi-cl4141/

Accessed 26 Mei 2024.

 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pihak-i-dan-pihak-ii-lt4cc795fc01a0b/ 

Accessed 26 Mei 2024.

 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perikatan-dan-perjanjian-lt4e3b8693275c3/

Accessed 26 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *