Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Jangan Sampai Overclaim! Ini Peraturan Pelabelan Kosmetik Yang Wajib Anda Ketahui!

ilustrasi kosmetik

Sah! – Tentu anda sudah tahu bahwa saat ini banyak “mafia” skincare atau kosmetik yang melebih-lebihkan kandungan komposisi dan kegunaan produknya agar dapat menjual dengan harga yang tinggi tapi kualitas rendah. Oknum tersebut berpikir bahwa itu akan menguntungkan mereka dan hanya merugikan konsumen, padahal hal itu juga merugikan mereka karena menurunnya kepercayaan konsumen dan juga dapat terkena sanksi hukum. Maka dari itu, jika anda hendak atau mempunyai usaha kosmetik atau skincare berikut aturan labeling yang wajib anda tahu.

Apa Itu Labeling Produk Kosmetik?

Terkait penandaan atau labeling ini, anda dapat melihat secara lengkap dalam PerBPOM No. 18 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut telah didefinisikan bahwa penandaan produk kosmetik adalah semua informasi mengenai produk kosmetik tersebut yang berupa gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang dicetak, ditempelkan, dan merupakan bagian yang wajib ada dalam kemasan. 

Berbagai Aspek Yang Harus Ada Dalam Labeling Kosmetik 

Sebelum anda mengetahui lebih dalam tentang apa saja yang harus dicantumkan dalam label suatu skincare atau kosmetik, anda wajib tahu bahwa label yang dibuat harusnya lengkap memuat setiap informasi yang diperlukan dan juga objektif sesuai dengan kenyataan yang ada. Selain itu, label juga tidak boleh menyesatkan konsumen. Sehingga sudah jelas bahwa overclaim adalah suatu pelanggaran dan dapat terkena sanksi. 

Ada 12 aspek yang harus ada dalam suatu labeling, sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 3 PerBPOM No. 18 Tahun 2024. Berikut penjelasan detail yang wajib anda ketahui : 

Nama kosmetik 

Yang dimaksud nama kosmetik adalah identitas produk kosmetik anda mulai dari merek, jenis, dan nama produknya seperti sabun cuci muka dengan merek “Dolphin”. 

Kemanfaatan atau kegunaan 

Tentu setiap produk kosmetik memiliki manfaat seperti mencegah UV, mengurangi kerutan, menghilangkan komedo, dan lainnya, Manfaat itu harus dicantumkan sesuai dengan manfaat nyatanya bukan overclaim. Namun, bagi yang produk kosmetik yang sudah jelas manfaatnya bagian ini dapat dikecualikan. 

Cara penggunaan 

Berbeda jenis kosmetik, maka akan berbeda pula cara pemakaiannya. Maka penting untuk anda cantumkan agar konsumen dapat menggunakan produk anda dengan benar dan mendapatkan manfaat secara maksimal. Namun, sama seperti bagian kegunaan, jika sudah jelas cara penggunaannya maka tidak perlu dicantumkan. 

Komposisi 

Komposisi yang tertera dapat membantu konsumen untuk menilai apakah produk kosmetik tersebut sesuai dengan keperluannya atau aman untuk kulitnya, karena berbeda kulit maka berbeda pula kecocokan terhadap bahan-bahan tertentu. Ingat untuk selalu cantumkan sesuai dengan kenyataannya bukan overclaim

Negara produsen 

Anda wajib mencantumkan dalam label produk anda, negara tempat anda memproduksi kosmetik tersebut. Contohnya: Made In China atau Diproduksi di Indonesia. 

Nama dan alamat lengkap pemilik nomor notifikasi 

Anda wajib mencantumkan secara lengkap sesuai dengan yang tercantum dalam surat pemberitahuan notifikasi. Namun, bagian ini dapat dikecualikan bagi kosmetika kontrak ataupun impor. 

Nomor batch

Pada bagian ini anda wajib mencantumkan secara lengkap nomor, huruf, atau kombinasi keduanya yang menjadi identifikasi riwayat pembuatan batch

Ukuran, isi, atau berat bersih

Ini wajib dicantumkan dalam label sesuai dengan yang tertera dalam data notifikasi kosmetika. Selain itu, bagian ini juga harus dicantumkan dalam satuan metrik atau satuan imperial. 

Tanggal kedaluwarsa 

Wajib anda cantumkan tanggal, bulan, dan tahun agar konsumen tahu kapan batas produk anda dapat digunakan.  

Nomor notifikasi 

Anda wajib mencantumkan sesuai dengan yang ada pada surat pemberitahuan notifikasi, biasanya nomor ini terdiri dari 2 hingga 11 angka. 

2D barcode

2D barcode yang dicantumkan harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan BPOM tentang penerapan 2D barcode dalam pengawasan obat dan makanan. Ini merupakan bagian yang nantinya akan memunculkan grafis dari data digital yang dicetak dua dimensi dengan kapasitas decoding tinggi yang dapat dengan mudah dibaca oleh alat optik untuk memudahkan penjejakan. 

Peringatan dan/atau perhatian 

Bagian ini harus dicetak secara jelas dan mudah dibaca agar konsumen dapat terhindar dari salah penggunaan ataupun kerugian. Pencantuman peringatan ini harus sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti wajib diberikan peringatan apabila mengandung babi.

Terkait legalitas produk atau usaha anda, SAH Indonesia siap membantu dan memberikan konsultasi terbaik kepada anda. Apabila anda berminat silahkan untuk langsung menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

Source : 

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 
  2. https://hsemeipack.co.id/peraturan-bpom-tentang-label-kosmetik/
  3. https://adev.co.id/panduan/label-kosmetik/?srsltid=AfmBOoop8LR6S44emBaTjoeMlJlW_UuPkeNqGqf6vBVr1SVNGN3R76bU