Sah! – Saat ini usaha pangan dapat memberikan hasil yang menjanjikan. Oleh karena itu, banyak juga bermunculan industri pangan rumahan seperti basreng, kue kering, ataupun makanan instan lainnya. Tapi sayangnya, masih banyak juga pengusaha yang belum mengurus legalitas izin usahanya karena mengira harus izin BPOM yang cukup panjang dan rumit. Padahal bagi industri pangan rumahan terdapat solusi legalitas yang lebih sederhana, cepat, dan tepat yakni PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga). Berikut adalah penjelasan seputar PIRT.
Apa Sih PIRT Itu?
Produksi Industri Rumah Tangga atau PIRT ini merupakan izin edar atau sertifikasi yang berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang) dan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat kepada pengusaha industri makanan atau minuman skala rumahan.
Terlihat dari lembaga yang mengeluarkan izin dan juga skala usahanya, PIRT ini memiliki proses yang lebih singkat dibandingkan izin BPOM dan bahkan tidak dipungut biaya sepeserpun, sehingga dapat menjadi solusi legalitas yang cepat dan tepat bagi pengusaha pangan skala kecil dan rumahan.
Namun, izin PIRT hanya berlaku untuk makanan tahan lama seperti kue kering, keripik, dan basreng, sedangkan produk berisiko tinggi seperti susu dan olahan daging tetap wajib memiliki izin BPOM.
Cara Mengurus Izin PIRT
Seperti legalitas usaha lainnya, PIRT dapat didaftarkan secara online, offline, atau hybrid tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mempersiapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik usaha, surat keterangan domisili usaha, label produk, surat keterangan sehat ataupun kebersihan tempat, dan lainnya.
Langkah kedua, anda dapat mendaftar melalui OSS. Jika belum ada NIB anda dapat mendaftarkannya terlebih dahulu, namun jika sudah ada maka anda dapat langsung melengkapi profil usaha yang diminta. Setelah NIB keluar, anda dapat langsung mengajukan permohonan PIRT ke Dinas Kesehatan setempat. Sedangkan jika offline anda dapat mendaftar dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan secara fisik.
Langkah ketiga adalah baik online maupun offline, anda harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan tempat Anda mengajukan permohonan.
Langkah keempat adalah petugas Dinas Kesehatan akan mengecek langsung ke tempat produksi pangan anda. Petugas akan memastikan kebersihan, sanitasi, penyimpanan bahan, dan lain lainnya untuk memastikan kesehatan dan kebersihan. Jika semua syarat terpenuhi, nomor PIRT industri pangan anda akan diterbitkan.
Manfaat PIRT Untuk UMKM
Berikut adalah beberapa keuntungan atau manfaat yang dapat anda peroleh setelah mendaftar legalitas PIRT ini bagi produk pangan rumahan anda, yaitu :
- Menjamin Legalitas Produk dan Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Adanya izin PIRT membuat produk anda legal, layak edar, dan layak konsumsi sehingga hal selain memenuhi kewajiban anda, anda juga menciptakan trust building di masyarakat. Masyarakat akan merasa percaya, aman, dan nyaman untuk terus membeli produk anda;
- Membuat Produk Dapat Dijual Di Marketplace
Tanpa ada izin edar tentunya produk anda kemungkinan besar dapat ditolak dan tidak dapat dijual belikan secara luas, sehingga adanya PIRT ini memperbesar market anda termasuk dapat dijual secara online sehingga mendapatkan konsumen lebih luas lagi dan keuntungan yang lebih besar;
- Dapat Menjadi Modal Awal Untuk Izin BPOM
PIRT ini bisa diibaratkan sebagai “batu loncatan”. Hal ini karena usaha anda yang dibangun skala kecil mungkin saja berkembang menjadi besar dan nantinya akan diperlukan izin BPOM. Dengan adanya PIRT ini tentunya produk anda dapat lebih dipercaya untuk diterima saat pengajuan izin BPOM;
- Meningkatkan Citra Brand
Dengan mendaftarkan legalitas brand tentunya menunjukkan keseriusan dan profesional pengusaha terkait produknya. Dimata konsumen anda akan terlihat peduli pada kualitas dan keamanan produk anda, serta kenyamanan dan kepercayaan konsumen.
Bagi anda yang memiliki usaha baik skala mikro ataupun besar, penting untuk mendaftarkan legalitas usaha anda. Maka pastikan legalitas anda terdaftar sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. Jika anda berminat, SAH Indonesia siap memberikan bantuan dan konsultasi terbaik bagi legalitas usaha ataupun produk anda. Silahkan untuk menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi laman Sah.co.id.
Source :













