Tren penjualan makanan kemasan melalui marketplace dan media sosial menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Beragam produk, mulai dari camilan hingga makanan siap saji, kini mudah ditemukan secara daring. UMKM menjadi pelaku utama dalam penjualan ini. Sayangnya, pertumbuhan tersebut tidak selalu diiringi pemahaman mengenai kewajiban hukum usaha pangan, terutama izin edar. Banyak pelaku usaha fokus pada penjualan dan promosi saja. Mereka sering tidak menyadari bahwa produk tanpa izin berisiko membahayakan konsumen. Kondisi ini juga dapat menjerat pelaku usaha ke ranah hukum. Karena itu, edukasi hukum pangan penting agar UMKM bisa membangun bisnis yang aman dan berkelanjutan.
Izin edar adalah bentuk legalitas dari pemerintah yang menandakan bahwa suatu produk makanan telah dinilai aman dikonsumsi. Izin ini dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti BPOM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam bentuk PIRT. Di samping itu, produk makanan tertentu juga perlu disertifikasi halal oleh MUI. Perbedaan utama antara BPOM dan PIRT terletak pada skala produksi dan jenis produk. Produk skala rumah tangga biasanya cukup dengan izin PIRT, sementara produk skala lebih besar atau yang memiliki risiko lebih tinggi harus mengantongi izin BPOM. Selain sebagai syarat legal, izin edar memiliki manfaat penting dalam membangun kepercayaan konsumen, memastikan kualitas dan keamanan produk, serta memperluas akses pasar.
Secara hukum, kewajiban mengantongi izin edar diatur dalam berbagai regulasi. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi serta memiliki izin edar. Ketentuan lebih rinci tercantum dalam PP No. 86 Tahun 2019 yang mengatur keamanan pangan secara lebih menyeluruh. Selain itu, berbagai peraturan teknis melalui Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan BPOM menjadi acuan dalam proses perizinan dan pelabelan. Pada tingkat daerah, izin PIRT diatur melalui kebijakan Dinas Kesehatan yang menetapkan standar kelayakan produksi serta prosedur pengajuan izin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha makanan kemasan memiliki sejumlah kewajiban penting. Pertama, wajib mendaftarkan produk sebelum diedarkan kepada masyarakat. Selain itu, pelaku usaha harus memastikan standar produksi terpenuhi, mulai dari kondisi tempat produksi, kebersihan alat, hingga tata cara penyimpanan bahan baku. Produk juga wajib dilengkapi dengan label yang memuat informasi penting seperti nama produk, komposisi, nomor izin edar atau PIRT, tanggal kedaluwarsa, dan identitas produsen. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan persoalan hukum.
Penjualan makanan kemasan tanpa izin edar dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Selain tidak memenuhi standar keamanan pangan, tindakan ini berpotensi mengelabui konsumen dengan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian produksi maupun penarikan produk dari peredaran. Selain sanksi administratif, pelaku usaha juga bisa dikenai sanksi pidana. Misalnya, berupa denda atau bahkan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pangan.
Di lapangan, sudah terdapat beberapa kasus pelaku UMKM yang harus berhadapan dengan aparat karena menjual produk makanan tanpa izin. Misalnya, beberapa penjual camilan atau minuman fermentasi rumahan yang produknya disita oleh BPOM setelah dilakukan inspeksi. Dalam kasus seperti ini, proses penindakan biasanya melibatkan koordinasi antara BPOM, Satpol PP, dan dinas terkait. Mereka bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, hingga pemberian sanksi. Dari sisi pembelajaran, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas. Sebaliknya, kepatuhan adalah bagian penting dalam menjaga kelangsungan usaha sekaligus melindungi konsumen.