Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Tepat Menyiapkan Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus merupakan salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus.

Sementara itu jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah penghasilan bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus kodenya adalah 50143.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional khusus untuk barang. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Dalam pemilihan kode KBLI 50143 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 50143, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.

Akan tetapi jika owner usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa meneruskan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS. Syarat pendaftaran NIB diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui platform online, maka diperlukan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Aplikasi OSS yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha