Izin usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya adalah satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pebisnis Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pengusaha fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya.
Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak banyaknya laba sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis dapat naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya biar usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya memakai kode 02409.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02405, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.
Ketika memasukkan kode KBLI 02409 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 02409, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada di pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pengusaha perlu registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek formulir dan rangkuman NIB;
- Mengunduh File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai media daring, maka diharuskan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha