Izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless) menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless) sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless).
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset bahkan terlepas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa naik karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless), ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless).
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless)
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless) lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh semua Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless) kodenya adalah 26320.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan Ipager, telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.
Dalam memasukkan kode KBLI 26320 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 26320, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless)
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS. Syarat permohonan NIB diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek data-data dan rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless)
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless)
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka akan diharuskan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (wireless) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha