Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah jadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha cuma fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat naik disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya supaya bisnis Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah memakai kode 58130.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet

Ketika memasukkan kode KBLI 58130 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 58130, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.

Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan musti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengurus izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, owner usaha wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diwajibkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dijalankan di Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha