Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Pegadaian

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pegadaian adalah satu dari sekian banyak surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Pegadaian supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Pegadaian.

Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya pelanggan sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa naik karna sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Pegadaian, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Pegadaian bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Pegadaian.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Pegadaian

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pegadaian menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pebisnis Pegadaian adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pegadaian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pegadaian menggunakan kode 64921.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.

Saat menentukan kode KBLI 64921 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 64921, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Pegadaian

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Namun jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pegadaian

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data-data serta review NIB;
  • Unduh File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pegadaian

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pegadaian

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka akan dibutuhkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan lewat Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Pegadaian tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha