Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan.
Padahal jika usaha sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh semua Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan kodenya adalah 47866.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah.
Dalam menentukan kode KBLI 47866 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 47866, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Sementara kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya berada pada owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mengajukan surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek form dan rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka akan diwajibkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Situs Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha