Izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis hanya fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan.
Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Laba bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh setiap Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan adalah 47528.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain
Dalam menentukan kode KBLI 47528 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 47528, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan
Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Sementara jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pemilik bisnis wajib registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa data serta preview NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka disyaratkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha