Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Inilah Tahapan Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil

Izin usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil adalah salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil agar usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pengusaha cuma mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil.

Kenyataannya jika usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam mengurus izin usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil menggunakan kode 46414.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jad

Ketika memilih kode KBLI 46414 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 46414, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di daerah sesuai domisili usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data-data dan rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan platform online, maka akan dibutuhkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha