Izin usaha Aktivitas Perekaman Suara menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Aktivitas Perekaman Suara agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha hanya fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Aktivitas Perekaman Suara.
Padahal jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan sampai terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Perekaman Suara, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Aktivitas Perekaman Suara bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Aktivitas Perekaman Suara.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Perekaman Suara
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Aktivitas Perekaman Suara lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh setiap Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Perekaman Suara adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Perekaman Suara
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Perekaman Suara menggunakan kode 59201.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita tape, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan perangkat lunak komputer termasuk kelompok 58200.
Saat pemilihan kode KBLI 59201 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 59201, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Perekaman Suara
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Namun kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Perekaman Suara
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus registrasi pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan preview NIB;
- Cetak File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Perekaman Suara
Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Perekaman Suara
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai aplikasi online, maka akan diperlukan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Perekaman Suara tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha