Izin usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar merupakan salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pebisnis hanya fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar.
Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar kodenya adalah 47611.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis
Saat pemilihan kode KBLI 47611 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 47611, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sebaliknya kalau owner memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada di owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan melalui KPP di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang berjalan adalah usaha resiko menengah atau resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan lewat Situs OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha