Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Simpel Mengurus Izin Usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara agar bisnis dapat perlindungan hukum. Kadangkala pebisnis cuma fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara.

Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya profit sampai terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat naik karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat kesempatan baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pebisnis Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara memakai kode 42215.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan telekomunikasi navigasi udara, termasuk bangunan pemancar/penerima radar, bangunan antena dan bangunan sejenisnya.

Saat memilih kode KBLI 42215 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 42215, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Namun kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan izin operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek form serta rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diperlukan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version