Izin usaha Angkutan Bus Pariwisata jadi salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Bus Pariwisata agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Bus Pariwisata.
Padahal jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya pelanggan sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Angkutan Bus Pariwisata, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar usaha Angkutan Bus Pariwisata dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Bus Pariwisata.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Angkutan Bus Pariwisata
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Angkutan Bus Pariwisata lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Angkutan Bus Pariwisata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Bus Pariwisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Bus Pariwisata memakai kode 49221.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial, bus wisata. Misalnya White Horse, Blue Bird, Blue Star
Saat menentukan kode KBLI 49221 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 49221, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Angkutan Bus Pariwisata
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.
Namun kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Angkutan Bus Pariwisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengurus pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di website OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak memperoleh NIB, owner usaha bisa registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa data dan review NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Bus Pariwisata
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Bus Pariwisata
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui media digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Angkutan Bus Pariwisata tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha