Izin usaha Usaha Kehutanan Lainnya jadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Usaha Kehutanan Lainnya supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik bisnis cuma mencari omset sampai melupakan izin usaha Usaha Kehutanan Lainnya.
Sementara itu kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Usaha Kehutanan Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Usaha Kehutanan Lainnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Usaha Kehutanan Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Usaha Kehutanan Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Usaha Kehutanan Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Usaha Kehutanan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Usaha Kehutanan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Usaha Kehutanan Lainnya memakai kode 02209.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional
Ketika memilih kode KBLI 02209 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 02209, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Usaha Kehutanan Lainnya
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sebagai informasi kalau owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Usaha Kehutanan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau memperoleh NIB, pebisnis wajib registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data serta review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Usaha Kehutanan Lainnya
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Usaha Kehutanan Lainnya
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Platform OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Usaha Kehutanan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha