Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya menjadi salah satu surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya.

Kenyataannya jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya profit bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam membuat izin usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi masing-masing Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya adalah 02139.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, tengkawang, getah, shellak, buah-buahan dan hasil hutan bukan kayu lainnya.

Ketika memasukkan kode KBLI 02139 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 02139, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Tapi jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mendapatkan NIB, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data dan rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha