Izin usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit adalah satu dari banyaknya surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis hanya memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana agar usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh setiap Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Perkebunan Buah Kelapa Sawit adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit kodenya adalah 01262.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit
Ketika pemilihan kode KBLI 01262 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 01262, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara harta owner dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sementara kalau owner memilih menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat mendaftar pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diperlukan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Situs OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha