Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Simpel Memperoleh Izin Usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen agar usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis cuma mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen.

Sedangkan kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah profit sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat naik karna setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen memakai kode 23931.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok , asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci

Ketika menentukan kode KBLI 23931 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 23931, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada owner.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka akan diharuskan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha