Izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata merupakan salah satu surat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Terkadang pemilik bisnis terlalu fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata.
Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar bisnis Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata adalah 50123.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
Ketika memilih kode KBLI 50123 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 50123, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.
Perlu diketahui kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah bisa mengurus izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS RBA. Syarat permohonan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, pemilik usaha wajib mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali data serta preview NIB;
- Cetak NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui media online, maka diharuskan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan melalui Website OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha