Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Mudah Menyiapkan Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara menjadi salah satu kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara.

Sementara itu jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat meningkat karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara menggunakan kode 50219.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Ketika pemilihan kode KBLI 50219 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 50219, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan harus melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan membuat NIB, pemilik bisnis bisa membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek isian data dan review NIB;
  • Unduh File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan platform digital, maka diperlukan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha