Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Mudah Mengurus Izin Usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga merupakan salah satu bagian dokumen yang perlu disiapkan oleh pengusaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga.

Sementara itu kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah profit bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana agar usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga menggunakan kode 30911.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.

Ketika memilih kode KBLI 30911 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 30911, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa mengajukan izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek form serta rangkuman NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis memakai media daring, maka akan disyaratkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Situs Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version