Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Mudah Mendapatkan Izin Usaha Konstruksi Gedung Penginapan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Konstruksi Gedung Penginapan merupakan satu dari banyaknya surat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Konstruksi Gedung Penginapan agar bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis cuma fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Konstruksi Gedung Penginapan.

Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah omset sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Konstruksi Gedung Penginapan, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana supaya bisnis Konstruksi Gedung Penginapan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Konstruksi Gedung Penginapan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Konstruksi Gedung Penginapan

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Konstruksi Gedung Penginapan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pengusaha Konstruksi Gedung Penginapan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Konstruksi Gedung Penginapan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Gedung Penginapan menggunakan kode 41017.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penginapan, seperti hotel, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.

Saat pemilihan kode KBLI 41017 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 41017, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Konstruksi Gedung Penginapan

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Tapi kalau pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Konstruksi Gedung Penginapan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa form serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Gedung Penginapan

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Gedung Penginapan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan melalui media online, maka dibutuhkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan melalui Situs OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Konstruksi Gedung Penginapan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version