Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Inilah Tahapan Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton

Izin usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Kertas Dan Karton agar bisnis dapat jberjalan lancar. Terkadang pengusaha hanya memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton.

Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi setiap Pengusaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Kertas Dan Karton adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton menggunakan kode 46695.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton

Ketika pemilihan kode KBLI 46695 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 46695, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Kertas Dan Karton

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Namun kalau owner memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada di pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Kertas Dan Karton

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pemilik usaha perlu melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali formulir serta review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Kertas Dan Karton

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan dibutuhkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Kertas Dan Karton tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha