Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Mudah Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya adalah salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya.

Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah laba sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana biar usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya

Saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh semua Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya kodenya adalah 47242.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies

Saat memilih kode KBLI 47242 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 47242, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada pada owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mengurus permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali data-data dan preview NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka akan diharuskan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan lewat Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version