Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Mudah Memiliki Izin Usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim adalah salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim.

Kenyataannya jika usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah penghasilan sampai lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim adalah 10510.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha Iidustri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi

Ketika menentukan kode KBLI 10510 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 10510, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah bisa mengurus permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengurus NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa isian data serta rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka diharuskan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Pengolahan Susu Segar Dan Krim tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha