Izin usaha Industri Kecap merupakan satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pebisnis Industri Kecap agar usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pebisnis hanya mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Kecap.
Padahal jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya pendapatan bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Kecap, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Kecap dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Kecap.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Kecap
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Kecap menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh setiap Pebisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Industri Kecap adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kecap
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kecap menggunakan kode 10771.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk kecap ikan dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap).
Saat memilih kode KBLI 10771 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 10771, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Kecap
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pemilik usaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang berjalan.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% ada di pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Kecap
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat NIB, pengusaha dapat membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kecap
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kecap
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka dibutuhkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Kecap tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha