Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni merupakan salah satu bagian kewajiban yang penting diurus oleh pemilik usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni sehingga bisnis bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha hanya fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni.
Sedangkan jika usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana supaya bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni adalah 02143.
Kegiatan usaha di Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman mahoni dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil
Dalam memilih kode KBLI 02143 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 02143, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.
Akan tetapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mendaftarkan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek form serta preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diharuskan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Website OSS yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Mahoni tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha