Izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum menjadi salah satu bagian syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis cuma mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum.
Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya laba bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum adalah 49433.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.
Dalam menentukan kode KBLI 49433 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 49433, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang dijalankan.
Sementara kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan musti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu membuat akun pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali formulir dan rangkuman NIB;
- Mengunduh File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum
Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui media digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha