Izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan jadi salah satu bagian dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan.
Sementara itu kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan jumlah penghasilan bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Laba bisnis bisa naik karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Produk Farmasi Untuk Hewan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh seluruh Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Produk Farmasi Untuk Hewan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan menggunakan kode 21013.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, dan lainnya
Ketika menentukan kode KBLI 21013 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 21013, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Akan tetapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai alamat usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus registrasi di laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Log-in pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek isian data dan preview NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan adalah bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Produk Farmasi Untuk Hewan
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka akan dibutuhkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Hewan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha