Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Inilah Tahap Tepat Mengurus Izin Usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas

Izin usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas jadi salah satu bagian kewajiban yang penting dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Besar Mobil Bekas supaya usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha export import, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Mobil Bekas adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas kodenya adalah 45102.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya

Saat memilih kode KBLI 45102 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 45102, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Besar Mobil Bekas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di web OSS RBA. Syarat permohonan NIB adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pebisnis wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek formulir serta preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan adalah usaha resiko menengah dan resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Mobil Bekas

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai media digital, maka akan diharuskan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha