Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang supaya bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pengusaha fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.
Sedangkan jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya biar bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang adalah 50114.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
Saat memasukkan kode KBLI 50114 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 50114, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pebisnis bisa registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
- Mengisi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali data serta preview NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui media online, maka diperlukan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan melalui Sistem OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha