Izin usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak merupakan satu dari sekian banyak syarat yang harus diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak.
Padahal jika usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak kodenya adalah 46100.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
Dalam menentukan kode KBLI 46100 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 46100, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak membuat NIB, owner usaha wajib melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek isian data dan rangkuman NIB;
- Download Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka disyaratkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan memakai Website Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha