Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Inilah Tahap Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru

Izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru jadi salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Mobil Baru agar bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pemilik usaha hanya mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru.

Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya laba bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Profit usaha bisa bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pebisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Mobil Baru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru memakai kode 45103.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

Ketika menentukan kode KBLI 45103 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 45103, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta owner dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Akan tetapi jika owner memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat KPP di daerah sesuai domisili usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Mobil Baru

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mendaftarkan izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali formulir dan review NIB;
  • Mengunduh NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Mobil Baru

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui aplikasi daring, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan lewat Website Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha