Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Inilah Tahap Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya merupakan satu dari banyaknya surat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis cuma mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya.

Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya pendapatan sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat naik karna setelah membuat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya adalah 47219.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu

Ketika memilih kode KBLI 47219 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 47219, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi kalau owner memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan perlu menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, pebisnis perlu membuat akun di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta preview NIB;
  • Download NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan diharuskan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dijalankan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha